Batam : DPP AKRINDO (Asosiasi Kabar Online Indonesia) memberikan Surat
Keputusan (SK) kepada Ketua DPD AKRINDO Kepri dan DPC Batam untuk
menjalankan kepengurusan dari Kabupaten dan Kota yang ada di wilayah
Kepulauan Riau.
Ketua Umum AKRINDO, Drs.Maripin Munthe menyerahkan Surat Keputusan (SK)
kepada Pardamaian Simbolon sebagai Ketua DPD AKRINDO Provinsi Kepri pada
Jumat (4/5/2018) di Restoran Piayu Laut, Batam.
Ditempat yang sama, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) AKRINDO Provinsi
Kepri, menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Gopok Sibagariang sebagai
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AKRINDO Kota Batam.
Dalam kesempatan itu, Ketum AKRINDO Drs.Maripin Munthe menyatakan agar
setiap pengurus AKRINDO Kepri dapat menjalankan fungsi Akrindo sebagai
wadah jurnalistik dalam rangka memperkuat persatuan dan kesatuan Media
dan Jurnalis Indonesia.
Dengan diberikannya SK ini, Maripin Munthe berharap agar setiap pengurus
bisa menjalankan roda organisasi dalam rangka memperjuangkan
kepentingan Media dan Jurnalis dalam pemberitaan khususnya di wilayah
Kepri. “Silahkan membantu penyampaian inspirasi masyarakat melalui
pemberitaan,” Kata Maripin.
Pardamaian Simbolon mengucapkan terimakasih kepada DPP Akrindo yang
memberikan kepercayaan kepadanya sebagai pengurus DPD Akrindo Kepri.
“Saya sangat berterimakasih atas kepercayaan ini, dan kedepannya akan
terus mendorong Jurnalistik di Kepri untuk memerangi berita hoax yang
dianggap merugikan masyarakat,” Ucapnya.
Sementara Sekertaris DPD AKRINDO Kepri, Sahat MTS sekaligus pemimpin
redaksi simakkepri.com mengatakan bahwa lahirnya AKRINDO Kepri, sebagai
suatu keniscayaan melihat perkembangan teknologi, dan untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat dalam memperoleh informasi yang akurat.
Red
Post Top Ad
Responsive Ads Here
Pardamaian Simbolon Resmi Pimpin AKRINDO Kepri
Share This
Tags
# Automotive
# Batam
# Kepulauan Riau
# Nasional
Share This
About beritabarelang
Nasional
Labels:
Automotive,
Batam,
Kepulauan Riau,
Nasional
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post Bottom Ad
Responsive Ads Here
No comments:
Post a Comment