Lingga(dkn.co) : Kejaksaan Negeri Lingga kembali menyelamatkan uang
negara pada perkara korupsi Alkes. di Dinas Kesehatan yang telah diputus
hakim pengadilan tindak pidana korupsi baru-baru ini. Total
pengembalian uang negara dari kasus alkes. Lingga ini mencapai ratusan
juta rupiah yang kemudian disetor ke kas negara.Hal ini dikatakan kepala
Kejaksaan Negeri Lingga Puji Triasmoro, SH, MH dan jajaran kejaksaan
kepada awak media dikantornya, Rabu (02/05/18).
"Jadi hari ini kita telah melakukan Penyelamatan kerugian negara hasil
tindak pidana korupsi dari kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) Dinkes
Lingga. Terdakwa atau yang sekarang sudah menjadi terpidana atas nama
Said Mokhtar dan Kasmadi telah diputuskan sidangnya,” kata Puji
dihadapan belasan wartawan dalam jumpa pers yang digelar hari ini.
"Untuk Said Mokhtar yang dalam perkara ini sebagai pihak ketiga dalam
perkara korupsi alkes. Lingga, terbukti bersalah dan harus mengembalikan
uang pengganti Rp 61.875.582 rupiah dengan denda 50 juta.Dua-duanya
sudah dibayar lunas oleh terdakwa Said Mokhtar,” katanya
Untuk terdakwa Kasmadi uang pengganti yang disetorkan ke kas negara Rp 348.585.818 rupiah denda 50 juta rupiah.
“Untuk tersangka Kasmadi uang pengganti sudah dibayarkan, namun dendanya
belum. Total pengembalian yang akan kita setorkan ke kas negara hari
ini Rp 460.466.400. Kalau ditambahkan jumlah semua dari perkara Alkes
ini saja, uang negara yang diselamatkan mencapai 1 milyar lebih,”
jelasnya.
(suarman)
Kejaksaan Negeri Lingga kembali menyelamatkan uang negara dari perkara korupsi Alkes di Kabupaten Lingga.
Vio
Post Top Ad
Responsive Ads Here
KEJARI LINGGA SELAMATKAN UANG NEGARA RATUSAN JUTA
Share This
Tags
# Automotive
# Bintan
# Kepulauan Riau
# Lingga
Share This
About beritabarelang
Lingga
Labels:
Automotive,
Bintan,
Kepulauan Riau,
Lingga
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post Bottom Ad
Responsive Ads Here
No comments:
Post a Comment